Kebijakan Pemerintah Indonesia untuk membatasi akses anak-anak di bawah 16 tahun ke ruang digital telah menjadi perhatian utama media asing. Aturan ini diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sejak 28 Maret 2026, sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Dilansir dari Detik iNET, sejumlah media internasional turut memberitakan regulasi ini. Channel News Asia dari Singapura, misalnya, mengangkat judul "Indonesia starts implementing social media restrictions for children under 16". Pemberitaan serupa juga disajikan oleh AP News, yang memberikan sudut pandang yang hampir sama.
Deutsche Welle (DW) melaporkan dengan tajuk "Indonesia rolls out social band for under-16s", sementara France24 mempublikasikan artikel berjudul "Indonesia begins enforcing social band for children under-16s". Reuters juga memberikan sorotan terhadap aturan ini dari perspektif masyarakat yang terdampak, dengan judul "Indonesia's social media curbs for under 16s take set to start, few know how they work".
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan penundaan akses bagi anak di bawah umur merupakan langkah krusial untuk menjaga keamanan serta masa depan generasi muda Indonesia di tengah perkembangan teknologi yang pesat.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers pada Jumat malam, 27 Maret 2026.
Komdigi telah mengidentifikasi delapan platform sebagai layanan digital berisiko tinggi bagi anak-anak. Daftar ini mencakup YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox.
Kategori berisiko tinggi ini merujuk pada platform yang memungkinkan interaksi sosial terbuka, distribusi konten secara luas, dan potensi paparan risiko bagi anak, seperti konten yang tidak sesuai usia, interaksi dengan orang asing, serta kemungkinan eksploitasi digital.
Berdasarkan evaluasi pemerintah hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB, beberapa platform menunjukkan tingkat kepatuhan yang bervariasi. Meutya menyebutkan bahwa X dan Bigo Live adalah dua platform yang dinilai paling kooperatif dalam memenuhi ketentuan PP Tunas.
Upaya Kepatuhan Platform X dan Bigo Live
Platform X, menurut Meutya, telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Kebijakan ini juga sudah terintegrasi dalam panduan pengguna serta aturan komunitas mereka. "Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok," jelasnya.
Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna dan kebijakan privasinya. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi, dari 13 tahun menjadi 18+. Selain itu, Bigo Live akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan dan verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga di bawah usia yang diperbolehkan.
Kepatuhan Sebagian dari Roblox dan TikTok
Menkomdigi juga menyampaikan bahwa Roblox dan TikTok baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Roblox disebut tengah mempersiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline. TikTok telah menyatakan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap dan dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa semua platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib sepenuhnya mematuhi aturan tersebut. "Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya.