Pemerintah Indonesia, melalui sejumlah kementerian dan lembaga penegak hukum, menunjukkan komitmen kuat dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal. Hal ini terlihat dari kunjungan langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, ke lokasi penertiban tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, seperti dilansir dari Detik Finance.
Kunjungan tersebut menegaskan tekad pemerintah untuk memberantas praktik pertambangan tanpa izin dan mengembalikan fungsi kawasan hutan yang rusak. PT AKT diduga masih beroperasi tanpa dasar hukum yang sah, padahal status izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) perusahaan itu telah dicabut sejak tahun 2017.
Menteri Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa operasional tambang PT AKT yang berlangsung sejak tahun 2017 hingga kini tidak memiliki legalitas hukum. "Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Karena itu proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
Juru Bicara Satgas Penguasaan Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan kelanjutan dari penyitaan lahan seluas 1.699 hektare pada 26 Januari 2026. Satgas PKH juga telah mengambil alih kembali lahan tersebut setelah serangkaian verifikasi dan validasi.
Barita menambahkan, "Setelah dilakukan verifikasi, validasi oleh Satgas PKH ada indikasi perbuatan pidana, Satgas PKH berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada maka pada tanggal 26 Maret yang lalu, penyidik Jampidsus Kejaksaan menetapkan ST sebagai tersangka sebagai Beneficial ownership beserta seluruh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT."
Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan Satgas PKH. Tujuannya adalah memastikan pemanfaatan kawasan hutan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Barita juga menegaskan bahwa konsistensi penegakan hukum oleh Satgas PKH tidak hanya terbatas pada wilayah PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah, melainkan juga mencakup verifikasi dan identifikasi seluruh kawasan hutan di Indonesia.
Peringatan bagi Pelaku Usaha
Mengingatkan seluruh pelaku usaha, Barita menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku. Hal ini diperlukan untuk menghindari sanksi hukum dan menutup celah kerawanan pengelolaan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33.
Satgas PKH dibentuk oleh pemerintah dengan misi mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Hingga Agustus 2025, Satgas ini telah berhasil memulihkan lebih dari 3,3 juta hektare lahan. Sebagian dari lahan yang dikembalikan tersebut dialokasikan untuk konservasi dan ketahanan pangan, sementara sisanya masih dalam tahap proses administrasi.
Dengan dukungan Kementerian ESDM, Kejaksaan (Jampidsus), TNI, dan Polri, Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal. Target ini bertujuan agar pengelolaan sumber daya alam dapat kembali memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat luas.