Presiden Prabowo Sahkan UU PPRT Setelah Penantian 22 Tahun

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengesahan UU PPRT dalam peringatan Hari Buruh di Jakarta guna menjamin kepastian upah dan perlindungan hukum.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam acara peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, pada Jumat, 1 Mei 2026. Regulasi ini akhirnya disepakati setelah melewati proses pembahasan panjang selama lebih dari dua dekade.

Pengesahan payung hukum ini menandai berakhirnya penantian selama 22 tahun bagi kelompok pekerja domestik di Indonesia. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, Presiden menegaskan bahwa keberadaan undang-undang ini menjadi sejarah baru dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

"Saya laporkan kita telah sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah ini perjuangan lama, 22 tahun," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, saat memberikan sambutan di hadapan massa buruh.

Prabowo menyoroti kondisi sebelum adanya regulasi ini, di mana Indonesia belum memiliki aturan spesifik yang memayungi pekerja rumah tangga sejak masa kemerdekaan. Hal tersebut berdampak pada ketidakjelasan standar pengupahan bagi para pekerja di sektor domestik tersebut.

Kepastian hukum melalui UU PPRT diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup para pekerja dengan menetapkan regulasi upah yang lebih layak. Presiden menekankan bahwa pengesahan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan pengakuan resmi terhadap hak-hak pekerja rumah tangga.

Berdasarkan catatan kronologi, DPR RI telah menyetujui UU PPRT pada Selasa, 21 April 2026, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan. Rancangan undang-undang ini sebelumnya merupakan inisiatif DPR yang mulai disusun kembali secara intensif sejak tahun 2025.

Implementasi regulasi ini kini menjadi fokus utama pemerintah untuk memastikan seluruh poin perlindungan dapat menyentuh langsung para pekerja di lapangan. Dengan disahkannya aturan tersebut, sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia kini mencakup sektor informal secara lebih komprehensif.

Recommended