Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan atensi serius terhadap kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada Selasa, 14 April 2026. Sahroni menyatakan keprihatinannya atas perilaku para calon praktisi hukum tersebut yang dinilai mencederai moralitas profesi.
Kecaman ini muncul setelah terungkapnya aktivitas di dalam sebuah grup pesan singkat yang digunakan para pelaku untuk mengirimkan konten tidak senonoh. Dilansir dari Medcom, percakapan dalam grup tersebut menyasar rekan sesama mahasiswa hingga jajaran dosen di lingkungan kampus.
"Tentunya miris ya jika para calon-calon praktisi hukum kita di masa depan punya kebiasaan untuk melakukan pelecehan seksual seperti ini," kata Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI melalui keterangan tertulis. Ia mempertanyakan integritas para pelaku saat kelak memiliki kekuasaan di bidang hukum.
Sahroni menekankan bahwa mahasiswa hukum seharusnya memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, pola pikir para pelaku dapat membahayakan masa depan penegakan hukum di Indonesia jika tidak segera ditindak tegas melalui sanksi sosial dan akademik.
Pihak Universitas Indonesia kini tengah melakukan penanganan intensif melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Proses pemeriksaan telah memasuki tahap persidangan internal yang berlangsung sejak Senin, 13 April 2026, hingga Selasa dini hari.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem ini menyatakan dukungan penuh terhadap langkah transparan yang diambil oleh pihak universitas. Sahroni menegaskan bahwa sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat karena perbuatan para pelaku merupakan kesalahan serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.
Sidang yang digelar oleh Satgas PPKS UI tersebut menghadirkan ke-16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam aksi pelecehan di ruang digital tersebut. Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat latar belakang para pelaku sebagai mahasiswa di salah satu fakultas hukum ternama di Indonesia.