Upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan membuahkan hasil signifikan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyelamatkan aset negara di sektor kehutanan senilai Rp 370 triliun. Angka ini setara dengan hampir 10% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai sekitar Rp 3.700 triliun.
Penyelamatan aset ini diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah acara di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (10/4/2026). Acara tersebut merupakan momen penyerahan hasil denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.
Prabowo mengapresiasi kinerja Satgas PKH yang dalam kurun waktu satu setengah tahun mampu mengembalikan aset negara kawasan hutan. Menurut Prabowo, potensi nilai tersebut sangat besar untuk pembangunan nasional.
"Satgas ini berhasil melakukan penguasaan kembali aset negara kawasan hutan yang bila dinilai nilai tersebut adalah sekitar Rp 370 triliun. Padahal seluruh APBN kita adalah Rp 3.700 triliun kurang lebih berarti yang dilakukan oleh Satgas PKH dalam satu setengah tahun ini menyelamatkan hampir 10% dari APBN," kata Prabowo dalam sambutannya, seperti dilansir dari Detik Finance.
Pada tahun 2026, belanja dalam APBN ditetapkan sebesar Rp 3.842,7 triliun, sementara pendapatan ditargetkan mencapai Rp 3.153,6 triliun. Dana hasil penyelamatan aset ini, menurut Prabowo, dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.
Ia mencontohkan, dana sebesar Rp 370 triliun itu cukup untuk memperbaiki dan memodernisasi seluruh sekolah di Indonesia. Selain itu, anggaran tersebut juga dapat melengkapi sekolah dengan perangkat layar digital cerdas dan memperbaiki fasilitas sanitasi.
Bahkan, dana tersebut dinilai cukup untuk membangun ribuan jembatan di desa-desa. "Kalau kita hitung Rp 370 triliun kita bisa perkirakan semua sekolah seluruh Indonesia kita perbaiki, kita bikin modern, kita lengkapi dengan digitalisasi dengan layar-layar digital yang cerdas, kita perbaiki semua MCK di semua sekolah kita, kita bisa bangun ribuan jembatan-jembatan di desa-desa, kita bisa bayangkan perubahan nasib rakyat kita," jelas Prabowo.
Kejaksaan Agung sendiri telah menyerahkan uang senilai Rp 11,42 triliun kepada negara yang terkumpul dari denda administratif. Rinciannya meliputi penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 7,23 triliun.
Selain itu, terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI senilai Rp 1,96 triliun, penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp 967,77 miliar, dan pendapatan negara dari penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara pada 28 Februari 2026 sebesar Rp 108,57 miliar. Ada pula hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun.
Selain penyelamatan keuangan, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan. Penguasaan kembali ini mencakup 5,88 juta hektar dari sektor perkebunan sawit dan 10.257 hektar dari sektor pertambangan.
Untuk total lahan kawasan hutan konservasi yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan mencapai 254.780,12 hektar. Sementara itu, 30.543,40 hektar lainnya diserahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, BPI Danantara, dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).