Doktor ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indra L. Nainggolan, mengusulkan pengembalian hak Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara di tingkat Mahkamah Agung pada Rabu (22/4/2026). Usulan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka promosi doktor guna memastikan perlindungan kepentingan umum.
Dilansir dari Medcom, gagasan ini muncul sebagai respons atas kompleksitas persoalan tata usaha negara yang dinilai tidak bisa diselesaikan melalui prosedur yang sempit. Indra berargumen bahwa negara wajib menyediakan ruang bagi Pejabat TUN untuk memperjuangkan preferensi kepentingan publik melalui mekanisme hukum yang tersedia.
"Negara perlu memberikan kesempatan bagi Pejabat TUN untuk memperjuangkan preferensi kepentingan umum guna kemampuan dalam mencapai kesejahteraan semua warga negara melalui peninjauan kembali," ujar Indra L. Nainggolan, Direktur Riset Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum).
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan kewenangan PK oleh Pejabat TUN melalui putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024, Indra mencatat adanya anomali dalam praktik hukum. Mahkamah Agung terpantau masih mengabulkan beberapa permohonan PK yang diajukan oleh Badan atau Pejabat TUN hingga saat ini.
Fenomena pengabulan PK oleh Mahkamah Agung tersebut biasanya didasari oleh pertimbangan bahwa pengadilan tingkat pertama tidak meninjau tenggang waktu permohonan yang melebihi ketentuan undang-undang. Hakim menilai hak PK bagi pejabat tetap relevan selama tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Penghapusan hak PK bagi Pejabat TUN dianggap Indra dapat menghambat pencapaian kesejahteraan masyarakat karena membatasi fungsi pemerintahan pada masalah-masalah tertentu saja. Hal ini tertuang dalam disertasinya yang berjudul Rekonsepsi Hak Pejabat Tata Usaha Negara untuk Melakukan Peninjauan Kembali Berdasarkan Asas Negara Hukum.
Sebagai langkah konkret, Indra merekomendasikan adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Perubahan tersebut diharapkan dapat secara eksplisit mencantumkan kembali wewenang PK bagi pejabat dengan batasan yang ketat demi menjaga kepentingan publik.
Sidang promosi doktor ini dihadiri oleh jajaran penguji yang terdiri dari sejumlah pakar hukum dan akademisi ternama. Di antaranya adalah mantan Hakim MK Prof. Dr. Arief Hidayat dan Guru Besar UPN Veteran Jakarta Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri.