Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) pada Minggu (26/4/2026). Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran teknis di lapangan yang mengancam kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sanksi berupa pembekuan sementara atau suspend hingga pemutusan hubungan kerja sama diberlakukan bagi pengelola yang terbukti membandel. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Albertus Doni Dewantoro, melalui saluran resmi lembaga tersebut.
Dilansir dari Detik Finance, tim pengawas menemukan bahwa mayoritas pelanggaran terjadi karena pengelola menggunakan bangunan rumah tinggal sebagai dapur produksi. Kondisi tersebut memicu masalah serius pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta sistem sanitasi yang tidak memadai untuk skala industri.
"Begitu kita sidak ke tempat-tempat lokasi SPPG, begitu saya lihat rumah, pasti trouble. Karena sudah pasti IPAL-nya tidak jelas, saluran pembuangan juga akan bermasalah di situ," jelas Albertus Doni Dewantoro, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Selain masalah infrastruktur, BGN menyoroti alasan klasik pengelola yang mengaku tidak mengetahui aturan teknis meski sosialisasi telah dilakukan sejak tahun 2025. Pergantian pimpinan di tingkat SPPG seringkali dijadikan dalih atas ketidaktahuan mitra terhadap perubahan regulasi terbaru.
Memasuki triwulan pertama tahun 2026, BGN menetapkan fase eksekusi setelah memberikan masa pembekalan dan kelonggaran perbaikan pada Januari lalu. Fokus utama pengawasan saat ini menyasar pada higienitas serta tata letak dapur yang wajib memisahkan area bongkar muat, distribusi, dan pembersihan wadah makan.
Standar baru juga mewajibkan penyediaan fasilitas tempat tinggal bagi staf ahli gizi dan akuntan di lokasi operasional. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawasan terhadap seluruh proses produksi makanan berjalan secara berkelanjutan selama 24 jam.
Bagi mitra yang menerima surat peringatan (SP) satu hingga tiga namun tidak segera melakukan perbaikan, BGN memastikan akan menarik Perjanjian Kerja Sama (PKS). Langkah administratif ini diambil guna menjamin standar keamanan pangan bagi penerima manfaat program nasional tersebut.