BKN Bantah Isu Status Baru PPPK, Tegaskan Hanya Ada PNS dan PPPK

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan informasi mengenai adanya status baru pengganti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah hoaks.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tegas membantah informasi yang beredar di media sosial Facebook mengenai adanya status baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). BKN menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pembentukan status baru bagi PPPK, yang santer beredar di platform daring.

"Merespons beredarnya informasi di media sosial (Facebook) berupa gambar yang mengatasnamakan Wakil Kepala BKN Suharmen tentang pernyataan berjudul 'PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti', maka dengan tegas disampaikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar," ujar Wisudo dalam keterangan tertulisnya pada Senin (30/3/2026).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Oleh karena itu, BKN memastikan bahwa tidak ada skema status kepegawaian lain di luar kedua jenis tersebut.

Wisudo juga menambahkan bahwa terkait dengan proses pemberhentian serta perpanjangan kontrak PPPK, wewenang penuh berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi terkait.

Recommended