PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menutup 29 titik perlintasan sebidang di berbagai wilayah sejak 27 April hingga 9 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, selain melakukan penutupan total, petugas juga melakukan penyempitan di 5 titik perlintasan lainnya. Penanganan masif ini merupakan tindak lanjut langsung atas peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Bekasi Timur pada 27 April 2026 silam.
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi khusus untuk mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Berdasarkan data pemerintah, saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang, dengan 1.810 titik di antaranya menjadi prioritas utama penanganan guna mencegah fatalitas kecelakaan.
Dari total target tersebut, sebanyak 172 perlintasan dijadwalkan untuk ditutup permanen karena kondisi jalan yang sangat terbatas. Sementara itu, 1.638 titik perlintasan lainnya akan mendapatkan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap untuk menjamin keamanan operasional kereta api.
"Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di jalan raya. Karena itu, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan," kata Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Anne menekankan bahwa karakteristik operasional kereta api berbeda dengan kendaraan darat lainnya karena tidak memiliki kemampuan untuk berhenti mendadak. Munculnya perlintasan liar atau akses tidak resmi di sepanjang jalur rel dianggap sebagai ancaman serius bagi nyawa warga dan kru kereta api.
Penertiban ini juga mengacu pada landasan hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pembangunan perlintasan wajib mendapatkan izin resmi dari pemerintah serta harus memenuhi kriteria teknis keselamatan yang ketat.
Pihak KAI mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang sudah ditutup atau menciptakan akses ilegal baru secara mandiri. Langkah preventif ini diharapkan dapat menumbuhkan disiplin bersama dalam menaati aturan di sekitar jalur aktif kereta api.
Di wilayah Daop 1 Jakarta, tercatat ada 9 titik yang menjadi fokus utama penataan, termasuk di petak jalan Tigaraksa-Cikoya, Parung Panjang-Cilejit, hingga Sukabumi-Gandasoli. Penutupan juga mencakup beberapa Jalur Perlintasan Langsung (JPL) di lintasan Tenjo, Daru, Cilejit, Rangkasbitung, dan Citeras.
| No | Lokasi Perlintasan | Wilayah/Petak Jalan |
|---|---|---|
| 1 | KM 58+5/6 | Tigaraksa-Cikoya (Banten) |
| 2 | KM 42+3/4 | Parung Panjang-Cilejit (Jawa Barat) |
| 3 | KM 58+3/4 | Sukabumi-Gandasoli (Jawa Barat) |
| 4 | JPL 152 KM 56+202 | Tenjo-Tigaraksa |
| 5 | JPL 143 KM 53+285 | Daru-Tenjo |
| 6 | JPL 132 KM 49+178 | Cilejit-Daru |
| 7 | JPL 187 KM 81+346 | Rangkasbitung-Jambu Baru |
| 8 | JPL 176 KM 73+438 | Citeras-Rangkasbitung |
| 9 | JPL 168 KM 64+526 | Maja-Citeras |