Kejaksaan Agung secara resmi menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026). Penahanan ini dilakukan hanya berselang satu pekan setelah Hery dilantik secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Suprianta, mengonfirmasi kabar penahanan tersebut namun belum bersedia merinci duduk perkara kasus yang menyeret pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik itu.
"Informasi detail segera disampaikan lewat keterangan pers," ujar Anang Suprianta, Kapuspenkum Kejagung, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Sebelum menjabat sebagai ketua, Hery Susanto tercatat memiliki rekam jejak karier yang panjang sebagai pejabat di lingkungan Ombudsman RI hingga akhirnya terpilih menduduki posisi tertinggi. Terakhir, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman sebelum pelantikan pekan lalu.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan pada Desember 2025 dan diverifikasi Maret 2026, Hery memiliki total kekayaan senilai Rp 4,17 miliar. Sebagian besar aset tersebut berupa tanah dan bangunan.
Kepemilikan properti Hery mencapai nilai Rp 2.350.000.000, yang terdiri dari dua bidang tanah serta bangunan yang berlokasi di Jakarta Timur dan Cirebon. Aset properti ini menjadi komponen terbesar dalam struktur kekayaannya.
Selain tanah, Hery melaporkan kepemilikan alat transportasi senilai Rp 595.000.000. Koleksi kendaraannya mencakup satu unit motor Vespa lansiran tahun 2022 dan satu unit mobil merek Chery Micro produksi tahun 2025.
Data kekayaan tersebut juga mencantumkan simpanan dalam bentuk kas dan setara kas senilai Rp 539.688.649. Sementara itu, kategori harta bergerak lainnya tercatat menyumbang nilai sebesar Rp 685.900.000 dalam laporan periodik terakhirnya.
Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan proses pemeriksaan intensif terhadap Hery Susanto. Pihak berwenang dijadwalkan akan segera merilis pernyataan resmi mengenai status hukum dan rincian tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.