Kementerian Perhubungan didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional taksi Green SM setelah insiden kecelakaan maut dengan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang menelan belasan korban jiwa pada Selasa (28/4/2026).
Permintaan tersebut disampaikan oleh pengamat transportasi Djoko Setijowarno yang menyoroti pentingnya pengetatan regulasi bagi operator transportasi asing di Indonesia. Dilansir dari Medcom, Djoko mempertanyakan proses pemberian izin operasional yang memungkinkan armada tersebut masuk dalam jumlah besar.
"Taksi itu persoalannya siapa yang memberi izin? Bisa sebanyak itu masuk ke Indonesia? Menteri Perhubungan bagaimana dengan proses izinnya?" kata Djoko Setijowarno, Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Menurut Djoko, standar keselamatan dan regulasi yang diterapkan kepada taksi nasional selama ini sudah sangat ketat. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk memberlakukan standar yang sama tanpa pengecualian bagi seluruh penyedia jasa angkutan guna menjamin keamanan masyarakat.
Merespons situasi tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Green SM di Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk meninjau kepatuhan perusahaan terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada kelaikan armada, administrasi, serta kondisi kesehatan pengemudi. Sidak di lokasi tersebut dilakukan karena pool Bekasi merupakan basis operasional kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, Kemenhub menemukan sejumlah catatan dan temuan terkait aspek keselamatan yang akan didalami lebih lanjut. Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh elemen keselamatan dipenuhi oleh operator sebelum armada diizinkan beroperasi kembali di jalan raya.