Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional sebuah resor di kawasan wisata Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Resor milik penanaman modal asing (PMA) dari China, PT Storm Diving Resort (SDR), diketahui tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang merupakan izin krusial bagi setiap aktivitas di ruang laut.
Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, pada Jumat, 10 April 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan KKP dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut, tanpa terkecuali bagi investor asing.
Ipunk menekankan bahwa potensi alam laut di Pulau Maratua sangat luar biasa sehingga perlu dilindungi dan dijaga kelestariannya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan ekologi, seperti dikutip dari Detik Finance pada Minggu (12/4/2026). Ia juga menegaskan, setiap pemanfaatan ruang laut harus tunduk pada aturan yang berlaku.
Pulau Maratua sendiri merupakan pulau kecil terluar yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Dengan status dan keistimewaan tersebut, pengelolaan ruang lautnya harus mengikuti ketentuan yang ketat.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa hasil pengawasan di lapangan menunjukkan PT SDR diduga kuat melanggar sejumlah regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut memiliki PKKPRL.
Selain itu, untuk kegiatan wisata bahari di Pulau Maratua, diperlukan juga perizinan berusaha wisata bahari dari KKP. Persyaratan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sanksi Administratif dan Ancaman Pembongkaran
Menurut Ipunk, dari total 16 resor yang telah beroperasi di Pulau Maratua, hanya PT Storm Diving Resort yang belum memenuhi persyaratan izin PKKPRL ini. Pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang laut tanpa dokumen tersebut membuat KKP mengambil tindakan tegas.
“Kami menegakkan hukum di pulau kecil dan terluar seperti Maratua ini sebagai wujud kehadiran negara. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini. Bendera merah putih kita kibarkan untuk menegaskan bahwa pulau-pulau ini adalah bagian sah dari wilayah Republik Indonesia,” tegas Ipunk, sebagaimana dilansir Antara.
Tindakan penyegelan ini juga merupakan respons atas laporan dari kelompok masyarakat pengawas lingkungan setempat. Ipunk menyampaikan apresiasinya kepada warga yang proaktif menjaga wilayah pesisir Indonesia.
Setelah penghentian sementara kegiatan ini, Ditjen PSDKP melalui Polsus Kelautan Stasiun PSDKP Tarakan akan melanjutkan pemeriksaan untuk pengenaan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. PSDKP mendesak PT SDR untuk segera melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan. Jika tidak, pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan lebih lanjut berupa pembongkaran fasilitas yang telah dibangun secara ilegal tersebut.
Manajer PT Storm Diving Resort, Toni, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kegiatan pembangunan resor sejak tahun 2025. Setelah tindakan penghentian diberlakukan, petugas PSDKP memasang papan pengumuman penyegelan, memperkuatnya dengan semen pada tiang penyangga, serta mengibarkan bendera merah putih di lokasi sebagai penanda resmi penghentian kegiatan.