Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah menyerahkan sejumlah nama kandidat untuk mengisi posisi Direktur Jenderal Cipta Karya serta Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pengajuan nama-nama ini dilakukan setelah adanya pengunduran diri pejabat sebelumnya. Dody Hanggodo tidak dapat mengungkapkan detail nama yang diusulkan, sebab penunjukan Dirjen menjadi sepenuhnya hak prerogatif Presiden.
"Usulan-usulan sudah saya sampaikan, tapi mana yang nanti diambil itu hak beliau," ungkap Dody di hadapan DPR, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026), dilansir dari Detik Finance.
Sebelumnya, Dody menjelaskan alasan di balik pengunduran diri Dirjen Sumber Daya Air dan Dirjen Cipta Karya. Keputusan ini terkait dengan adanya indikasi kerugian negara di Kementerian PU yang diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dody Hanggodo menerima dua surat dari BPK mengenai temuan kerugian keuangan negara di kementeriannya. Surat pertama yang diterima pada Januari 2025 menyebutkan nilai temuan hampir mencapai Rp 3 triliun.
"BPK itu berkirim surat ke saya dua kali. Januari 2025 dan bulan Agustus 2025. Januari 2025 itu, kalau nggak salah disitu dicantumkan kerugian keuangan negara itu hampir Rp 3 triliun," kata Dody saat memberikan keterangan di Semarang, Minggu (1/3/2026).
Menanggapi surat tersebut, Dody kemudian menginstruksikan Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal untuk menindaklanjutinya dengan target penyelesaian hingga Juni 2025. Namun, proses penyelesaian tidak berjalan sesuai harapan.
Surat kedua dari BPK tiba pada Agustus 2025. Surat ini mengindikasikan penurunan nilai kerugian negara menjadi sekitar Rp 1 triliun dari estimasi awal Rp 3 triliun.
"Kemudian, surat cinta kedua meluncur ke saya itu di Agustus 2025. Nah, di situ disampaikan kerugian keuangan negara itu sudah turun menjadi hampir sekitar Rp 1 triliunan lah. Ya, dari awalnya hampir Rp 3 triliun menjadi sekitar hampir Rp 3 triliun," jelasnya.
Dody lalu mengambil langkah dengan membentuk Majelis Ad-Hoc dan tim di setiap Satuan Kerja (Satker). Ini bertujuan untuk mempercepat proses pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga.
Langkah ini diambil karena tindak lanjut dari Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal dinilai belum optimal. Pembentukan tim baru diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kerugian tanpa mengganggu pekerjaan rutin Satker.
Pengaktifan Komite Audit dan Bantuan Kejaksaan Agung
Selain membentuk tim baru, Menteri Dody juga mengaktifkan kembali Komite Audit di lingkungan Kementerian PU. Ia mengakui tidak semua pihak di kementeriannya berintegritas penuh.
Dalam upaya ini, Dody mendapatkan dukungan dari Kejaksaan Agung. "Pak Jaksa Agung memasukkan tiga lidi bersih di tempat saya juga," terangnya.
Langkah ini menepis anggapan bahwa pengunduran diri pejabat eselon satu terjadi secara mendadak. Menurut Dody, telah ada proses sebelumnya yang mendorong keputusan tersebut.
"Jadi tidak bisa dibilang dikatakan bahwa pengundangan diri itu mendadak. Tidak bisa juga karena sudah ada proses sebelumnya dan manakala saya menggunakan lidi bersih saya untuk mulai bekerja yang bersangkutan memilih pengundangan diri. Kira-kira begitulah," ujarnya.
Dody menegaskan bahwa proses audit masih terus berjalan di bawah koordinasinya. Meskipun ia menyadari tidak semua auditor di Inspektorat Jenderal bekerja optimal, ia tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Seluruh langkah yang diambil, baik secara lisan maupun tertulis, telah dilaporkan kepada Presiden. Hal ini penting karena pejabat eselon satu diangkat langsung oleh Presiden.