Otorita IKN Tindak Tegas Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Satgas lintas lembaga melakukan penegakan hukum terhadap tambang dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan IKN.

Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan serangkaian penindakan terhadap operasional tambang dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan hutan konservasi pada Senin (11/5/2026). Langkah tegas ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna menjaga integritas lingkungan di wilayah IKN.

Dilansir dari Detik Finance, Otorita IKN telah membentuk Satgas khusus sejak tahun 2023 untuk mengawasi serta menindak pelanggaran hukum di area strategis. Operasi tersebut mencakup wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dan beberapa titik hutan lindung lainnya yang menjadi sasaran perambahan ilegal.

Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, mengungkapkan bahwa sejumlah kasus telah diproses secara hukum hingga mencapai status P21 atau lengkap. Penindakan meliputi penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak serta penanganan kasus serupa di kawasan Samboja oleh Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.

Petugas di lapangan juga berhasil mengamankan tujuh unit truk yang digunakan untuk pengangkutan batu bara ilegal. Selain itu, Satgas menghentikan aktivitas pengiriman material tambang tanpa izin menuju dermaga (jetty) dan telah menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada aparat penegak hukum untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian," kata Agung Dodit Muliawan, yang juga menjabat Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN.

Agung menegaskan bahwa secara hukum, kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan wilayah hutan konservasi yang terlarang bagi segala jenis kegiatan pertambangan. Penegakan hukum dilakukan secara paralel dengan upaya sosialisasi kepada masyarakat serta pembukaan ruang dialog bagi aktivitas yang sudah ada sebelum penetapan wilayah IKN.

Pembentukan Satgas ini melibatkan unsur gabungan dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kodam VI/Mulawarman, dan Polda Kalimantan Timur. Partisipasi juga datang dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Universitas Mulawarman, hingga pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Ke depan, Otorita IKN berencana meningkatkan frekuensi patroli rutin dan memperkuat keterlibatan masyarakat sebagai mitra pengawasan. Warga yang menemukan indikasi pelanggaran di kawasan hutan IKN dapat melaporkan temuan tersebut melalui saluran pengaduan resmi di nomor +62 811 5999 767.

Recommended