Polri Usul Ambang Batas Narkotika Baru untuk Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri mengusulkan ambang batas kepemilikan narkotika yang lebih rendah dalam RUU Narkotika dan Psikotropika untuk membedakan pengguna dan bandar.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusulkan pengaturan ambang batas kepemilikan narkotika yang lebih rinci dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Langkah ini bertujuan untuk memperjelas perbedaan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi.

Eko Hadi menjelaskan, meski Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu dan korban, belum ada batasan kepemilikan yang tegas untuk membedakan kedua kategori tersebut. Usulan Polri, yang disampaikan dalam rapat pembahasan RUU bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, didasarkan pada sejumlah pertimbangan penting.

Selama ini, penentuan ambang batas untuk rehabilitasi pengguna mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Namun, ketentuan ini hanya berlaku internal di lingkungan Mahkamah Agung dan dalam proses peradilan, sehingga dinilai kurang komprehensif.

Polri mengusulkan ambang batas yang lebih rendah dari rancangan awal. Untuk ganja, batas yang diusulkan adalah 3 gram, turun dari 25 gram. Sementara untuk sabu, diusulkan 1 gram dari sebelumnya 8,4 gram. Ekstasi disarankan 5 butir dari 10 butir, dan heroin 1,5 gram dari 5 gram. Selain itu, etomidate yang sebelumnya belum diatur, diusulkan memiliki ambang batas 0,5 gram.

Usulan angka-angka ini, menurut Eko, merujuk pada pengalaman penindakan kasus narkotika terhadap pengguna dan hasil uji laboratorium. Angka ambang batas tersebut mencerminkan rata-rata jumlah konsumsi per hari untuk satu orang.

Penetapan ambang batas ini juga diharapkan dapat menutup celah yang sering dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkotika dengan modus berkedok sebagai pengguna. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan risiko ketergantungan dan overdosis, sekaligus memberikan kepastian dalam penanganan perkara narkotika.

Recommended